TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE "PRO EDUKASI"

09 Januari 2011

UN DAN KRITERIA KELULUSAN TAHUN 2011




Dalam artikel sebelumnya tentang Ujian Nasional tahun 2011 dengan judul "SERBA SERBI UJIAN NASIONAL 2011" telah disampaikan beberapa hal baru dalam UN 2011 mendatang berdasarkan materi sosialisasi "Kebijakan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011" oleh ketua BSNP Djemari Mardapi.

Dengan terbitnya Permendiknas Nomor 45 dan 46 Tahun 2010 tanggal 31 Desember 2010, semua hal baru dalam UN 2011 yang telah disampaikan dalam artikel sebelumnya otomatis gugur, dan semua pihak harus mengikuti semua ketentuan tentang UN dan Kriteria Kelulusan Tahun 2011 seperti yang tertuang dalam Permendiknas tersebut.


Permendiknas Nomor 45 Tahun 2010 secara spesifik mengatur tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2010/2011. Pada pasal 2 disebutkan bahwa kriteria kelulusan peserta didik adalah :
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran pada 4 kelompok mata pelajaran,
  3. Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  4. Lulus Ujian Nasional
Lebih lanjut disebutkan pada pasal 5 bahwa peserta didik dinyatakan lulus apabila telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan nilai Sekolah/Madrasah, yaitu gabungan nilai Ujian Sekolah/Madrasah dan nilai rata-rata rapor semester 1 - 5 (untuk SMP/MTs) dan semester 3 - 5 (untuk SMA/MA dan SMK) dengan bobot berturut-turut 60% dan 40%. 

Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010, mengatur tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011. Pada bab III pasal 3 dan 4 ditetapkan bahwa satuan pendidikan menyelenggarakan Ujian Sekolah/Madrasah untuk semua mata pelajaran dengan jadwal sebelum Ujian Nasional dan diatur oleh satuan pendidikan. Selanjutnya pada pasal 6 disebutkan bahwa nilai Sekolah/Madrasah semua mata pelajaran diserahkan kepada BSNP sebelum pelaksanaan Ujian Nasional.

Waktu pelaksanaan Ujian Nasional diatur pada bab V pasal 8, untuk SMA/MA dan SMK pada tanggal 18-21 April 2011, sedangkan untuk SMP/MTs pada tanggal 25-28 April 2011, dan hanya dilaksanakan 1 (satu) kali. Pada pasal 11 bab V ditegaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) tahun pelajaran 2010/2011 merupakan irisan dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, SK-KD pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.

Lebih lanjut tentang isi kedua Permendiknas tersebut (beserta lampirannya-untuk SMP/MTs) bisa di download melalui link pada Download List di bawah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFO REDAKSI

Mulai saat ini, serial tulisan "Menjadi 'GOBLOK' Dalam Kesibukan" tayang juga di blog ini. Semua tulisan dalam serial ini diambil dari tulisan yang sama di catatan dan dinding facebook saya. Silahkan beri penilaian: Bermanfaat, Menarik, atau Menantang di bawah artikel yang sesuai. Bagi pengguna facebook masih tetap bisa membacanya melalui link: https://www.facebook.com/mr.yulitenan