Latar Belakang
Dari waktu ke waktu pertambahan jumlah kendaraan semakin meningkat seakan tak dapat dikendalikan. Fenomena ini berdampak semakin padatnya jalan (raya) dengan berbagai jenis kendaraan. Banyak jalan-jalan (raya) dibuat lebih lebar pun seakan tak pernah dapat mengatasi kepadatannya. Beberapa kecenderungan akibat meningkatnya jumlah kendaraan ini adalah: 1) terjadi kemacetan di mana-mana, 2) tumbuh kembangnya "budaya" pelanggaran, dan 3) meningkatnya kecelakaan lalu lintas.
Hal yang cukup memprihatikan kita semua adalah fakta bahwa sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas adalah anak sekolah dan 95% penyebab terjadinya adalah faktor kesalahan manusia.
Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu mengajarkan kecakapan dalam hal keselamatan di jalan pada anak-anak (sekolah) sebagai bekal bagi mereka mengenai pengetahuan sikap, etika, dan perilaku berlalu lintas yang santun, aman, nyaman, tertib dan selamat, baik bagi dirinya maupun orang lain.
Pendidikan Lalu Lintas
Lalu Lintas dilihat dalam konteks pendidikan adalah usaha sadar untuk menumbuhkan kesadaran tertib lalu lintas, sehingga peserta didik mampu mengendalikan atau mengurangi timbulnya kecelakaan lalu lintas. Jadi, pendidikan lalu lintas dapat diartikan melakukan serangkaian usaha secara terprogram dan tersistem untuk melahirkan generasi yang memiliki etika dan budaya tertib berlalu lintas. Pendidikan Lalu Lintas menfokuskan pada penanaman pengetahuan tentang tata cara berlalu lintas (transfer of knowledge) dan menanamkan nilai-nilai (tranform of values) etika dan budaya tertib berlalu lintas dan membangun perilaku pada generasi muda.
Pendidikan Lalu Lintas di sekolah memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:
- Agar generasi muda secara sadar mampu mengimplementasikan sistem nilai yaitu etika dan budaya berlalu lintas yang aman, santun, selamat, tertib dan lancar yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari;
- Mengubah perilaku pemakai jalan (road user behavior);
- Menurunkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;
- Memberikan infolantas.
Pendidikan Lalu Lintas di Sekolah dapat dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Dalam kegiatan intrakurikuler, PLL dapat dilakukan melalui penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan menyisipkan materi PLL, sedangkan dalam kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan melalui kegiatan PKS (Polisi Keamanan Sekolah), Polsana (Polisi Sahabat Anak), dan Traffic Police goes to Campus (Kampanye Keselamatan Lalin).
Dalam ruang lingkup model pengintegrasian ini berpijak pada pemahaman keselamatan lalulintas yang ditinjau dari dimensi politik, sosiologi, ekonomi dan hukum yang mencakup: penyusunan model integrasi PLL pada standar isi, penyusunan dan pengembangan integrasi PLL pada silabus, dan penyusunan serta pengembangan integrasi PLL pada RPP.
Agar pelaksanaan PLL di sekolah berjalan lancar dan dapat mencapai sasaran diperlukan keterlibatan semua komponen sekolah bekerja sama dengan pihak kepolisian terdekat. Kepala sekolah, dibantu guru-guru di sekolah menyusun Program Implementasi PLL di sekolah, membentuk Tim Pelaksana Kegiatan, bekerjasama dengan kepolisian setempat, melaksanakan program kegiatan, monitoring, dan melaksanakan evaluasi.
Wakil Kepala Sekolah sebagai pembantu Kepala Sekolah juga dituntut mendukung pelaksanaan kegiatan PLL di sekolah sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Waka bidang Kurikulum melalui penyusunan jadwal kegiatan, bidang Kesiswaan melalui penyusunan action plan, merancang kegiatan siswa, dan memantau kegiatan di sekolah, bidang Humas dapat menjalin kerjasama dengan pihak Kepolisian setempat, dan bidang Sarpras melalui pengadaan sarana prasarana yang berkaitan dengan PLL (rambu-rambu, zebra cross dll ). Yang terakhir, sebagai ujung tombak pelaksanaan PLL di sekolah adalah guru (PKn) melalui proses pembelajaran sesuai dengan silabus dan RPP yang sesuai. (dirangkum dari hasil Sosialisasi Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas di POLRES Magelang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar